Sabtu, 23/11/2024 02:15 WIB

Presiden Diminta Segera Tetapkan Pejabat Definitif Badan Otorita IKN

Karena itu, saya berharap presiden segera menetapkan calon definitifnya supaya gerak langkah pembangunan itu segera maksimal lagi. Kalau cuma pelaksana tugas, yang melakukan tentu optimalisasinya berbeda dengan pejabat yang definitif itu.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku terkejut dengan informasi yang beredar terkait mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlebih, informasi tersebut telah dibenarkan oleh Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers beberapa waktu lalu di Istana Negara.

Meski demikian, ia berharap pelaksanaan pembangunan di IKN ini tidak boleh mangkrak. Sebab bagaimanapun, proyek yang berlokasi di Penajam Paser Utara itu telah menjadi obsesi Presiden Jokowi untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota negara yang baru, karena telah diatur dan ditetapkan oleh undang-undang. 

“Karena itu, saya berharap presiden segera menetapkan calon definitifnya supaya gerak langkah pembangunan itu segera maksimal lagi. Kalau cuma pelaksana tugas, yang melakukan tentu optimalisasinya berbeda dengan pejabat yang definitif itu,” ujar Guspardi dalam keterangan resmi dikutip Rabu (5/6).

Diketahui, atas mundurnya dua pejabat teras tersebut, Presiden Jokowi telah menetapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Badan Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Badan Otorita IKN.

Jokowi menunjuk Basuki dan Raja Juli untuk mempercepat realisasi program pembangunan IKN melalui penyelesaian persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus IKN

Dijelaskan Guspardi, dua bulan yang lalu, Komisi II telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Otorita IKN tersebut. Saat itu, tambah Guspardi, Badan Otorita IKN sampaikan kepada Komisi II, bahwa masih banyak persoalan IKN yang harus diselesaikan. Bahwa, proyek yang harusnya bisa diselesaikan dalam jangka waktu 2-3 bulan lagi, ternyata progress report-nya baru mencapai 40-60 persen. 

“Bagaimana pun ini kan jadi beban moral bagi Kepala IKN (saat itu) untuk mempercepat proses pelaksanaan IKN itu. (Namun) di satu sisi, ada masalah-masalah yang ada di IKN, seperti ada pembebasan lahan, dan sebagainya. Ini dua kutub (masalah) yang menurut saya menjadi beban bagi IKN. Apakah ini penyebab mereka mundur atau bagaimana tentu ini silakan tanya langsung kepada dua sosok yang mengundurkan ini,” demikian Politikus PAN tersebut.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, ada 2.086 hektare lahan yang saat ini belum bisa dikatakan clear digunakan untuk pembangunan IKN. Dari 2.086 hektare tersebut, tidak semua menjadi prioritas. Namun hanya beberapa yang meenjadi prioritas.

Pertama, lahan pengendali banjir sepaku seluas kurang lebih 2,75 hektar yang terdiri dari 22 bidang tanah.

Kedua, lahan di lokasi yang akan menjadi pembangunan jalan tol akses IKN pada segmen 6A dan 6B seluas 44,6 hektare yang terdiri dari 48 bidang tanah.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Guspardi Gaus Otorita IKN Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :